I. Persyaratan :
a. Formulir Permohonan KTP yang sudah ditandatangani oleh penduduk dan Kepala Desa/Lurah.
b. Fotocopy KK NIK 51.
c. Penduduk yang melakukan pendaftaran sendiri dapat tidak melampirkan foto.
II. Tata Cara
a. Penduduk datang ke tempat pelayanan (Service Point) membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b. Bagi yang tidak membawa foto akan difoto langsung pada saat pelayanan oleh petugas KTP KELILING.
c. Penduduk membayar biaya retribusi.
d. KTP yang telah dicetak diberikan kepada penduduk.
III. Biaya :
a. Biaya pencetakan KTP masih mengacu pada Perda 2 Tahun 1997 dan Perbup 12 Tahun 2007 sebesar Rp. 3.300,- (tiga ribu tiga ratus rupiah).
