UNTUK memperbaiki sistem kependudukan, Pemerintah Kota Semarang rencananya akan memberlakukan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan (NIK). KTP baru ini, rencananya akan dilengkapi dengan kode keamanan atau sistem kendali.
Di Kota Lumpia, pemunculan ide pemanfaatan NIK pada KTP, sebelumnya, pernah dilakukan oleh sejumlah warga Tanjungsari, Semarang pada momentum pemilihan Ketua RT di daerah itu. Dalam beberapa materi yang dirilis beberapa media masa, munculnya pemanfaatan ide memberdayakan KTP sudah disuarakan dengan menggelar pemilihan ketua RT menggunakan KTP sebagai kartu pemilih.
Saat itu, pemilihan ketua RT tersebut sesungguhnya merupakan protes warga atas data kependudukan yang amburadul di kelurahan. Saat itu Mbah Kayat, salah satu warga yang berusia 80 tahun dan hidup di sepetak rumah ukuran 4 x 6 meter, berdinding papan, berlantai tanah, gagal mendapatkan Raskin, Askeskin maupun komunitas "kin" yang lain, sebab tidak terdata di kantor kelurahan. Padahal ia memegang KTP yang masih berlaku.
Dengan cerdas warga bekerjasama dengan sebuah perusahaan pengembang software, membuat database kependudukan. Bukan hanya data dasar seperti nama dan alamat, namun juga memuat semua hal tentang warga. Mulai dari umur, golongan darah, penghasilan bulanan, penyakit yang diderita, hingga saudara terdekat yang bisa dihubungi.
Database itu kemudian disimpan di server RT. Selain itu, data tiap-tiap warga disimpan dalam sebuah chip/RF-ID (Radio Frequency Identification) yang dicetak sebesar KTP. Karena akan digunakan untuk pemilihan RT, RFID itu lalu ditempel dengan selotip di balik KTP. Maka saat akan memberikan suaranya, warga diharuskan menggesekkan KTP tersebut ke pemindai yang disebut RFID Reader.
Dan dimulailah pemilihan Ketua RT dengan memanfaatkan komputer layar sentuh. Inilah pemilu tercanggih di Indonesia yang hanya bisa disamai oleh Amerika dan India. Entahlah, apa pesan moral yang ingin disampaikan warga Tanjungsari tersebut sampai kepada yang berwenang?
Nomor Induk Kependudukan
Upaya membuat databse kependudukan dan KTP berbasis NIK itu, sesungguhnya sudah memiliki payung hukum. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/ 3091/SJ tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional tersebut mengatur bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK. Nomor identitas itu harus dicantumkan dalam dokumen kependudukan dan dijadikan sebagai dasar dalam penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak tanah, dan penerbitan identitas lainnya.
Wacana Single Identity Number (SIN) sesungguhnya sudah sepuluh tahun lalu digulirkan di Indonesia. Pemerintah sendiri telah membuat frame pelaksanaan SIN dengan dikeluarkannya UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebuah cita-cita satu nomor identitas untuk setiap warga yang bisa digunakan berbagai aspek kehidupan misalnya untuk perbankan, asuransi, transportasi, kepegawaian, hukum, keimigrasian, kependudukan atau bahkan sampai masalah teknis pemilu, BLT ataupun Jamkesmas.
SIN seolah menjadi idealitas yang banyak menimbulkan kontroversi dilihat dari aspek teknis sampai masalah non teknis. Kesulitan teknis dilontarkan gambaran keruwetan sistem antarinstansi, ditambah lagi kondisi negara Indonesia yang berupa negara kepulauan seolah meneguhkan bahwa wacana ini something impossible. Belum lagi ditambah dengan permasalahan non teknis yaitu sangat dominannya egosektoral antara instansi.
Pemilihan ketua RT Tanjungsari hanyalah sebuah peristiwa sederhana. Namun seolah meneguhkan bahwa SIN yang sekian lama seolah hanya menjadi isapan jempol, sesungguhnya bisa dilakukan.
Dalam UU No 23/2006 ditegaskan, setiap warga Negara Indonesia wajib memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berlaku seumur hidup. Landasan hukum ini cukup untuk mewujudkan data kependudukan yang lengkap dan multifungsi.
Saat ini pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri memang telah memiliki Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sebagaimana diamanatkan Presiden dalam Keppres No.88/2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Namun data kependudukan yang ada sebagian besar hanya digunakan untuk kepentingan catatan sipil dan kependudukan misalnya kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan kematian. Padahal di dalamnya masih banyak data kependudukan yang bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
Belajar dari Tanjungsari
Belajar dari kegelisahan warga Tanjungsari saat menyaksikan Mbah Kayat tidak kebagian Raskin, Askeskin (Jamkesmas) BLT, dan komunitas "kin-kin" lain, meski sesungguhnya sangat berhak, sudah seharusnya pemerintah memperbaiki sistem kependudukan yang ada. Permasalahan kisruh DPT, tarik ulur siapa calon penerima BLT, Raskin, Jamkesmas, serta program bantuan sosial lainnya dari pemerintah seharusnya tidak perlu terjadi bahkan tentang identitas diri mulai dari sidik jari sampai foto diri bisa digabungkan dalam data kependudukan yang kapan saja bisa dipanggil dalam skala kepentingan tertentu.
Saat ini, mungkin yang diperlukan oleh pemerintah adalah melengkapi SIAK dengan API (Aplication Programming Interface). Sebuah perangkat lunak yang akan dimaksudkan untuk penyiapan data yang akan digunakan oleh instansi lain sesuai kebutuhan dan tingkat keamanan masing-masing. Artinya kebutuhan data akan mampu dilayani oleh instansi pemilik data kependukukan tanpa harus memberikan data-data yang dirasa tidak perlu.
Jika hal itu sudah dilakukan, akan terjadi efisiensi dan efektifitas yang besar. Betapa tidak, tidak akan terjadi proses pendataan yang berulang-ulang, terjadi keseragaman data pada tiap instansi, serta penghematan sumberdaya alam yang sangat besar.
Reformasi birokrasi
Dari kasus pemilihan RT ini saja, terlihat betapa fungsi kertas hampir semuanya sudah tergantikan oleh mesin. Data kependudukan tersebut idealnya dilengkapi dengan data sidik jari setiap warga, kasus KTP ganda sebagaimana selalu jadi modus para teroris bisa kita hilangkan. Kuncinya satu, ada kemauan dari birokrasi.
Selama ini, kasus KTP ganda sebagaimana muncul dalam kasus-kasus teroris, selalu didahului pelanggaran. Baik pelanggaran oleh si pencari KTP (dengan jalan menyogok agar mendapat KTP), maupun oleh penyelenggara negara (lurah, camat, dll) dengan jalan meminta imbalan lebih untuk penerbitan KTP tersebut.
Hal itu terindikasi jelas dari durasi proses penerbitan KTP yang seharusnya tidak sampai sehari, namun bisa molor sampai berhari-hari. Dengan sistem kependudukan seperti ini, ditunjang disiplin aparatur negara, mestinya hal-hal yang awalnya mengkhawatirkan bisa dieliminasi.
Apakah investasinya tidak terlalu mahal? Diawal akan kelihatan mahal jika dibandingkan dengan kita berjalan seperti sekarang ini, namun jika kita melihat berapa besar anggaran yang telah dikeluarkan dan akan dikeluarkan untuk penggalian data kependudukan, sungguh investasi yang maha penting bagi kehidupan kita bernegara.
Belajar dari warga Tanjungsari, dengan berani mereka telah memulai, alangkah indahnya jika pemerintah Indonesia menyempurnakannya. Tinggal kita tunggu keseriusan dan keberanian pemerintah untuk memulainya.
sumber :/www.adminduk.depdagri.go.id


















































