Menindaklanjuti koordinasi kita dan sebagaimana telah disosialisasikan pada tanggal 24 Juni 2009 bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Catatatn Sipil Kab. Klungkung, telah disepakati pelaksanaan pergantian NIK 22 menjadi NIK 51 pada dokumen pendaftaran penduduk bagi penduduk yang melakukan pendaftaran di Kantor Camat Klungkung.
Untuk pelaksanaannya perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pergantian NIK 22 menjadi NIK 51 secara efektif akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus 2009.
2. Tatacara dan Persyaratan Penerbitan KK dan KTP dengan NIK 51 terlampir.
3. Agar Saudara menginformasikan point 1 dan 2 diatas, kepada Kepala Dusun/Lingkungan serta masyarakat diwilayah Saudara.
Demikian untuk dapat dilaksanakan serta dipedomani dan atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.
1. Persyaratan dan Tata Cara.
a. Pergantian NIK 22 menjadi NIK 51 (Nasional) dilakukan pada saat pencarian KTP/KK.
b. Tata cara dan persyaratan sama dengan tata cara dan persyaratan pencarian KK dan KTP dengan NIK 22 ditambah melampirkan KK SIMDUK asli.
c. Petugas Desa/Kelurahan agar menuliskan NIK 51 pada formulir permohonan KK/KTP sesuai data kependudukan hasil coklit.
c. KTP NIK 22 tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
2. Tempat Pergantian
Tempat pergantian NIK sekaligus tempat penerbitan KK dan KTP tetap di Kantor Camat.
3. Penandatanganan dan biaya KTP dan KK
a. Sebelum Perda dan Perbup kependudukan disahkan maka penandatangan KK dan KTP tetap oleh Camat.
b. Biaya penerbitan tetap mengacu pada Peraturan Daerah 2 Tahun 1997 dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2007.
4. Penutup.
a. Pada saat pergantian NIK sekaligus dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data kependudukan, untuk membuat data menjadi lebih valid.
b. SIAK adalah sistem baru, jika terjadi kelambatan dalam pelayanan semata-mata karena sistem masih dalam masa transisi.
c. Perlu komitmen bersama untuk menerapkan NIK Nasional dengan sistem SIAK sesuai UU 23 Tahun 2006.
d. Apabila dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang belum jelas dapat dikoordinasikan dan dikonsultasikan lebih lanjut.

No comments:
Post a Comment