Monday, July 6, 2009

Bisa Gunakan KTP dan Paspor

Contreng Pilpres

Bisa Gunakan KTP dan Paspor

Jakarta (Bali Post)
Kerja keras KPU untuk memperbarui DPT akhirnya sia-sia. Sebab, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor. Hal ini menyusul keputusan MK yang mengabulkan gugatan pasal 28 UU 42/2008 tentang Pilpres terkait hak untuk memilih.

'MK mengabulkan gugatan pemohon terhadap pasal 28 UU 42/2008 yang berbunyi untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 harus terdaftar sebagai pemilih,' kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, Senin (6/7) kemarin.

Dalam putusan ini juga disebutkan penggunaan KTP harus disertai dengan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, penggunaan hak pilih harus dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat KTP yang mengacu pada RT/RW dimaksudkan. 'Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri satu jam sebelum penutupan pemungutan suara,' kata Mahfud.

Sementara penggunaan paspor dapat diperkenankan, namun pemilih bersangkutan harus melapor diri terlebih dahulu kepada panitia pemilihan suara atau panitia pemilihan luar negeri. Jika tidak mendaftarkan diri, dianggap dengan sukarela tidak menggunakan hak pilihnya.

Uji material (judicial review) terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres ini, diajukan Refly Harun dan Maheswara Prabandono dengan didampingi penasihat hukum Andi Muhammad Asrun. Panel hakim diketuai oleh Mahfud MD dan didampingi Arsyad Sanusi dan Harjono.

Menanggapi hasil keputusan MK, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan pihaknya segera akan melakukan rapat pleno guna mempersiapkan langkah teknis terkait putusan itu. "Kami hanya memiliki waktu 36 jam dari sekarang untuk sosialisasi persiapan teknis di lapangan termasuk koordinasi dengan Bawaslu," kata Andi.

Sementara anggota Bawaslu Bambang Cahyo Eko Widodo menyatakan putusan MK ini akan menambah tugas pengawas, terutama terhadap kemungkinan adanya KTP palsu. 'Saya katakan jika ada pemilih yang menggunakan KTP palsu langsung dipidanakan,' kata Bambang Eko.

Bambang juga memperingatkan pemerintah daerah setempat, agar mewaspadai kemungkinan pembuatan KTP dadakan dalam kurun waktu yang tersisa ini. 'Kepada camat dan lurah supaya mewaspadainya. Bisa saja tim sukses melakukan mobilisasi KTP,' kata Bambang.

Sebelumnya, dua pasangan capres-cawapres Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto menyampaikan pernyataan sikap soal kisruh Dartar Pemilih Tetap (DPT) yang diterbitkan KPU. Kedua pasangan itu langsung menyampaikannya kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari dan kepada Ketua MK Mahfud MD. Dalam pernyataannya, kedua capres itu meminta KPU agar menjamin hak konstitusional warga negara dengan tidak menghilangkan hak suara hanya karena tidak terdaftar dalam DPT. (kmb3/kmb4)

No comments:

Post a Comment