Monday, July 13, 2009

Hari Selasa, 14 Juli 2009

Tempat : Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Klungkung

Acara : Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Peserta :
1. Kasi Pem. Kecamatan Banjarangkan
2. Kasi Pem. Kecamatan Klungkung
3. Kasi Pem. Kecamatan Dawan
4. Kasi Pem Kecamatan Nusa Penida
5. Kaur Pem Desa Nyalian
6. Kaur Pem Desa Banjarangkan
7. Kaur Pem Desa Tusan
8. Kaur Pem Desa Bakas
9. Kaur Pem Desa Getakan
10. Kaur Pem Desa Bungbungan
11. Kaur Pem Desa Tohpati
12. Kaur Pem Desa Tegak
13. Kaur Pem Desa Selat
14. Kaur Pem Desa Akah
15. Kaur Pem Desa Selisihan
16. Kaur Pem Desa umpai
17. Kaur Pem Desa Tangkas
18. Kaur Pem Desa Besan
19. Kaur Pem Desa Kusamba
20. Kaur Pem Desa Gunaksa
21. Kaur Pem Desa Pesinggahan
22. Kaur Pem Desa Dawan Kaler
23. Kaur Pem Desa Pikat

Pelaksanaan :

Rapat dibuka oleh Ibu Kepala Dinas

Biro Pemerintahan Propinsi dalam hal ini diwakili oleh Bapak Putu Suarta, membawakan materi mengenai ‘Tata Cara Pengisian F1.01’

Rapat ditutup oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk.


Materi Sosialisasi :

PEMUKTAHIRAN DATA PENDUDUK DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DATA BASE DAN PENYIAPAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH PEMILU/PILKADA (DP4)

ALASAN PEMUKTAHIRAN DATA

PROSEDUR PEMUKTAHIRAN

TATA CARA PENGISIAN FORMULIR
1. Kolom isian diisi dengan huruf cetak menggunakan tinta hitam;
2. untuk kolom pilihan, harap diisi nomor pilihannya saja;
3. setelah selesai dan ditandatangani oleh KK atau anggota Keluarga yang sudah berumur 17 tahun atau lebih diserahkan kembali ke Kadus/Kaling,
4. Kadus/Kaling memeriksa kebenaran data lalu menandatangani kemudian menyerahkan ke Desa/Kelurahan. Jika ada kesalahan kembalikan kepada masyarakat untuk diperbaiki.
5. Kaur Pem/Kasi Pem di Desa/Kelurahan memeriksa kebenaran data lalu ditandangani oleh Kades atau Kaur Pem atas nama Kades lalu menyerahkan kepada Kecamatan, jika ada kesalahan kembalikan ke Kadus untuk diperbaiki.
6. Kecamatan memeriksa kebenaran data lalu ditandangani oleh Camat atau Kasi Pelmas atas nama Camat kemudian menyerahkan ke Kabupaten. Jika ada kesalahan kembalikan ke Desa untuk diperbaiki.

PENGISIAN DATA KEPALA KELUARGA
1. Nama Kepala Keluarga : Diisi nama Kepala Keluarga sesuai dengan Akta Kelahiran/ Surat Kenal lahir/ Ijazah terendah/dokumen lain yang dimiliki/pengakuan ybs.
2. Alamat : Diisi nama jalan serta nomornya atau nama dusun/lingkungan
3. Kode pos : Diisi sesuai dengan wilayah kode pos
4. Telepon : Diisi sesuai dengan nomor telepon yang dimiliki oleh Kepala Keluarga
5. Jumlah Kepala Keluarga : Diisi sesuai banyaknya jumlah anggota keluarga termasuk Kepala Keluarga
6. Provinsi : Bali
7. Kabupaten/Kota : Klungkung
8. Kecamatan : Diisi sesuai Kecamatan dimana ybs tinggal
9. Desa/Kelurahan : Diisi sesuai Desa/Kelurahan ybs tinggal
10. Dusun/Dukuh/Kampung/ : Diisi sesuai dengan Dusun ybs tinggal
Lingkungan/Banjar/Nagari



PENGISIAN DATA ANGGOTA KELUARGA
1. Nomor Urut :
Nomor urut 1 adalah Kepala Keluarga, selanjutnya Istri/Suami, Anak, Menantu, Cucu, Orang Tua, Mertua, Famili Lain, Pembantu dan terakhir Lainnya.
2. Nama Lengkap :
Diisi nama lengkap sesuai dengan Akta Kelahiran/ Surat Kenal lahir/ Ijazah terendah/dokumen lain yang dimiliki/pengakuan ybs, tanpa gelar.
Dalam penulisan nama harap perhatikan : Apakah nama ybs menggunakan I/Ni atau tidak
3. Nomor KTP/Nopen :
Diisi kalau memiliki NIK SIAK dengan angka awal 51, kalau tidak ada kosongkan
4. Alamat Sebelumnya :
Diisi alamat tempat tinggal ybs
5. Nomor Paspor :
Disi nomor paspor yang masih berlaku, kalau tidak punya kosongkan
6. Tanggal berakhir paspor
Diisi tanggal bulan dan tahun berakhirnya paspor, kalau tidak ada kosongkan
7. Jenis Kelamin
Diisi salah satu kode nomor pilihan
8. Tempat lahir
Diisi nama Kabupaten/Kota sesuai Akta Kelahiran/ Surat Kenal lahir/ Ijazah terendah/dokumen lain yang dimiliki/pengakuan ybs
9. Tanggal/Bulan/Tahun Lahir
Diisi tanggal bulan tahun lahir sesuai Akta Kelahiran/ Surat Kenal lahir/ Ijazah terendah/dokumen lain yang dimiliki/pengakuan ybs.
Jika tanggal saja tidak diketahui tulis tanggal 15, jika Bulan saja tidak diketahui tulis bulan 07, jika Tanggal dan Bulan tidak diketahui tulis tanggal 01 bulan 07
Jika sudah ada dokumen penduduk seperti KTP/KK menggunakan tanggal 31 Desember jangan diubah ke tanggal 1 Juli
10. Umur
Kosongkan
11. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
Diisi salah satu kode nomor pilihan
12. Nomor Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
Diisi Nomor Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir yang dimiliki
13. Golongan Darah
Diisi salah satu kode nomor pilihan. Jangan merekayasa golongan darah karena bias berakibat fatal jika ybs mengalami kecelakaan/sakit yang memerlukan donor darah.
14. Agama
Diisi salah satu kode nomor pilihan
15. Status Perkawinan
Diisi salah satu kode nomor pilihan
Cerai hidup adalah jika pasangan suami-istri bercerai secara sah.
Cerai mati adalah jika salah pasangan suami-istri meninggal masih dalam ikatan perkawinan
16. Akta Perkawinan/Buku Nikah
Diisi salah satu kode nomor pilihan
17. Nomor Akta Perkawinan/Buku Nikah
Diisi nomor Akta Perkawinan/Buku Nikah yang dimiliki
18. Tanggal Perkawinan
Diisi sesuai tanggal pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama
19. Akta Perceraian/Surat Cerai
Diisi salah satu kode nomor pilihan
20. Nomor Akta Perceraian/Surat Cerai
Diisi nomor Akta Perceraian/Surat Cerai yang dimiliki
21. Tanggal Perceraian
Diisi sesuai tanggal surat putusan perceraian oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama
22. Status Hubungan dengan Kepala Keluarga
Diisi salah satu kode nomor pilihan
 Kepala Keluarga adalah orang yang menjadi kepala keluarga dalam keluarga ybs.
 Suami adalah suami dari kepala keluarga (jika kepala keluarganya perempuan)
 Istri adalah istri dari kepala keluarga (jika kepala keluarga adalah laki-laki)
 Anak adalah anak dari kepala keluarga baik anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat
 Menantu adalah istri/suami dari anak
 Orang tua adalah orang tua kepala keluarga, baik orang tua kandung, orang tua tiri maupun orang tua angkat
 Mertua adalah orang tua dari suami/istri kepala keluarga baik mertua kandung, mertua tiri maupun mertua angkat
 Famili lain adalah orang yang masih ada hubungan darah dengan kepala keluarga atau suami/istri kepala keluarga
 Pembantu adalah orang yang dipekerjakan sebagai pembatu
 Lainnya adalah orang lain selain yang dimaksud nomor diatasnya
23. Kelainan Fisik dan Mental
Diisi salah satu kode nomor pilihan
24. Penyandang Cacat
Diisi salah satu kode nomor pilihan
25. Pendidikan Terakhir
Diisi salah satu kode nomor pilihan
 1. Tidak/belum sekolah adalah mereka yang belum pernah masuk sekolah dasar.
 2. Belum tamat SD/Sederajat adalah mereka yang sedang duduk di SD atau belum tamat SD tetapi sudah berhenti sekolah.
 3. Tamat SD sederajat adalah mereka yang sudah tamat SD tidak melanjutkan atau sedang duduk di SLTP.
 4. Tamat SLTP/Sederajat adalah mereka yang sudah tamat SLTP tidak melanjutkan atau sedang duduk di SLTA.
 5. Tamat SLTA/Sederajat adalah mereka yang tamat SLTA tidak melanjutkan atau sedang kuliah.
 6. Diploma I/II adalah mereka yang tamat Diploma I/II.
 7. Diploma III/Sarjana Muda adalah mereka yang tamat Diploma III.
 Diploma IV/Sarjana adalah mereka yang tamat Diploma IV/S1.
 Strata II adalh mereka yang tamat S2.
 Starata III adalah mereka yang tamat S3.
26. Pekerjaan
Diisi salah satu kode nomor pilihan
 1. Belum/Tidak Bekerja adalah mereka yang sedang tidak memiliki pekerjaan tetap.
 2. Mengurus Rumah Tangga adalah mereka yang mengurus rumah tangga, bukan sebagai pembantu rumah tangga.
 3. Pelajar/Mahasiswa adalah mereka yang sedang sekolah/kuliah
 4. Pensiunan adlah mereka yang telah memasuki masa pension dari pekerjaan PNS, Tentara, Polisi, BUMN/D
 5. Pegawai Negeri Sipil adalah mereka yang menjadi PNS termasuk perawat, bidan dan dokter yang bertugas di rumah sakit pemerintah/puskesmas.
 6. Tentara Nasional Indonesia (TNI) cukup jelas.
 7. Kepolisian RI (POLRI) cukup jelas.
 8. Perdagangan adalah mereka yang memiliki usaha perdagangan dalam skala besar seperti pengusaha ritel, grosir, eksport-import dll, bukan pedagang kecil yang mempunyai toko, warung atau pedagang dipasar.
 9. Petani/Pekebun adalah petani/pekebun yang mengerjakan tanah sendiri.
 10. Peternak adalah mereka yang mempunyai peternakan sendiri.
 11. Nelayan/Perikanan adalah mereka yang menjadi nelayan atau memiliki usaha bidang perikanan sendiri.
 12. Industri adalah mereka yang memiliki usaha industri dalam skala besar.
 13. Konstruksi adalah mereka yang memiliki usaha konstruksi (pemborong bangunan)
 14. Transportasi adalah mereka yang memiliki usaha bidang transportasi seperti memiliki armada angkutan taksi, bus mikrolet dll.
 15. Karyawan swasta adalah mereka yang menjadi karyawan dalam perusahaan swasta baik di hotel, restoran, bank dll
 16. Karyawan BUMN : cukup jelas
 17. Karyawan BUMD : cukup jelas
 18. Karyawan honorer adalah mereka yang menajdi tenaga honor daerah (harian di Pemerintahan)
 19. Buruh Harian Lepas adalah mereka yang menjadi buruh dengan upah per hari/per pekerjaan.
 20. Buruh Tani/Perkebuan adalah mereka yang mengerjakan sawah/kebun yang bukan miliknya.
 21. Buruh Nelayan/Perikanan adalah mereka yang dipekerjakan dalam bidang perikanan/oleh nelayan.
 22. Buruh peternakan adalah mereka yang mengerjakan pekerjaan bidang peternakan yang bukan miliknya.
 23. Pembantu Rumah Tangga adalah mereka yang dipekerjakan untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga.
 24 s/d 37 cukup jelas
 38. Paraji adalah sebutan untuk dukun beranak
 39 s/d 87 cukup jelas.
 88. Wiraswasta adalah mereka yang mempunyai usaha sendiri, UKM dan pengerajin.
27. NIK Ibu
Diisi jika ibu kandung mempunyai NIK SIAK dengan angka awal 51
28. Nama Lengkap ibu
Diisi nama lengkap ibu kandung sesuai dengan Akta Kelahiran/ Surat Kenal lahir/ Ijazah terendah/dokumen lain yang dimiliki/pengakuan ybs, tanpa gelar.
Penulisan nama ibu yang menggunakan MEN diikuti oleh nama (panggilan) anak tertua
29. Nik Ayah
Diisi jika ayah kandung mempunyai NIK SIAK dengan angka awal 51
30. Nama Lengkap Ayah
Diisi nama lengkap ayah kandung sesuai dengan Akta Kelahiran/ Surat Kenal lahir/ Ijazah terendah/dokumen lain yang dimiliki/pengakuan ybs, tanpa gelar.
Penulisan nama ayah yang mengunakan PAN diikuti oleh nama (panggilan) anak tertua

PENANDATANGAN
1. Kepala Dusun/Kepala Lingkungan
2. Camat atau Kasi Pelayanan Masyarakat atas nama Camat
3. Kepala Desa/Lurah atau Kaur/Kasi Pemerintahan atas nama Kepala Desa/Lurah
4. Kepala Keluarga atau salah satu anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun.

No comments:

Post a Comment