Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
I. Deskripsi Umum
1. Klasifikasi perpindahan penduduk WNI:
a. dalam satu desa/kelurahan;
b. antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
c. antar kecamatan dalam Kabupaten Klungkung;
d. antar kabupaten atau kota dalam Provinsi; atau
e. antar provinsi.
2. Pesyaratan pendaftaran perpindahan penduduk WNI meliputi :
a. surat pengantar Kepala Dusun/Lingkungan,
b. KK atau copy KK
c. KTP.
3. Surat Keterangan Pindah
a. Masa berlaku Surat Keterangan Pindah selama 30 (tiga puluh) hari;
b. Pada saat diserahkannya Surat Keterangan Pindah kepada penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut.
c. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
d. Surat Keterangan Pindah dibuat dalam rangkap 3, terdiri dari, lamp 1. Untuk penduduk yang bersangkutan, Lamp 2, diserahkan kepada operator KK dan KTP, lamp. 3 Arsip.
II. Pindah Datang Dalam Satu Desa/Kelurahan
1. Penduduk WNI yang bermaksud pindah dengan klasifikasi Dalam Satu Desa/Kelurahan, harus melapor kepada kepala Desa/Lurah dengan membawa persyaratan.
2. Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
b. Petugas mencatat ke dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala Desa/Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk;
3. Surat Keterangan Pindah Datang, digunakan sebagai dasar ;
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga dalam KK yang tidak pindah;
b. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
c. perekaman data kedalam data base kependudukan.
III. Pindah Datang Antar Desa Atau Kelurahan Dalam Satu Kecamatan
1. Penduduk WNI yang bermaksud pindah dengan klasifikasi Antar Desa Atau Kelurahan Dalam Satu Kecamatan, harus melapor kepada Kepala Desa/Lurah dengan membawa persyaratan.
2. Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan asal dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala Desa/Lurah atas nama Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
e. Petugas mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah daerah tujuan.
3. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah; dan
b. perekaman data ke dalam data base kependudukan.
4. Penduduk WNI, harus melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah daerah tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan daerah tujuan paling lambat 2 (dua) X 24 (dua puluh empat) sejak kedatangannya.
5. Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan daerah tujuan dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala Desa/Lurah atas nama Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang;
6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman data ke dalam data base kependudukan.
IV. Pindah Datang Antar kecamatan Dalam Kabupaten Klungkung
1. Penduduk WNI yang bermaksud pindah dengan klasifikasi Antar kecamatan Dalam Kabupaten Klungkung, harus melapor kepada Kepala Desa/Lurah dengan membawa persyaratan.
2. Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan asal dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
b. Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala Desa/Lurah mengetahui dengan menandatangani Formulir permohonan Pindah;
e. Petugas mencatat dalam buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Formulir permohonan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Camat.
3. Pendaftaran penduduk WNI di Kecamatan asal dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
b. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan
c. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
4. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah; dan
b. perekaman data ke dalam data base kependudukan.
5. Penduduk WNI, harus melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah daerah tujuan dengan menunjukan Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan daerah tujuan paling lambat 2 (dua) X 24 (dua puluh empat) sejak kedatangannya.
6. Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan daerah tujuan dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang;
b. Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir Permohonan Pindah Datang;
f. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Camat.
7. Pendaftaran WNI di Kecamatan daerah tujuan dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
b. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang;
8. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman data ke dalam data base kependudukan.
V. Pindah Datang Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi dan Antar Provinsi.
1. Penduduk WNI yang bermaksud pindah dengan klasifikasi Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi dan Antar Provinsi harus melapor kepada Kepala Desa/Lurah dengan membawa persyaratan.
2. Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan asal dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
b. Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi dan Antar Provinsi;
e. Petugas mencatat dalam buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Formulir permohonan Pindah dan Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi dan Antar Provinsi kepada penduduk untuk diteruskan kepada Camat.
3. Pendaftaran penduduk WNI di Kecamatan asal dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
b. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi dan Antar Provinsi; dan
c. Formulir Permohonan Pindah dan Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi dan Antar Provinsi diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Dinas.
4. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten / Kota Dalam Provinsi dan Antar Provinsi serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
5. Surat Keterangan pindah digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah; dan
b. perekaman data ke dalam data base kependudukan.
6. Penduduk WNI yang bermaksud Pindah Datang dari luar Kabupaten ke Kabupaten Klungkung, harus melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah daerah tujuan dengan menunjukan Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan daerah tujuan paling lambat 2 (dua) X 24 (dua puluh empat) sejak kedatangannya.
7. Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan tujuan dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang;
b. Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir permohonan Pindah Datang;
f. Formulir Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Camat.
8. Pendaftaran di Kecamatan dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
b. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang serta menyerahkan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Dinas;
9. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
10. Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman data ke dalam data base kependudukan.

No comments:
Post a Comment